Sistematika UUD 1945

sistematika uud 1945 sebelum dan sesudah amandemen
Sistematika UUD 1945
- Pembukaan : 4 alinea
- Batang Tubuh : 16 Bab 37 Pasal
Aturan Peralihan 2 pasal
- Aturan Tambahan 2 ayat
- Penjelasan : Masih perdebatan
AMANDEMAN UUD 1945
- Amandemen 1 : 1999
- Amandemen 2 : 2000
- Amandemen 3 : 2001
- Amandemen 4 : 2002
DASAR NEGARA (Alinea 4 Pembukaan UUD 1945)
- Ketuhanan Yang Maha Esa
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
- Persatuan Indonesia
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
- Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
TUJUAN UTAMA PEMERINTAHAN (Alinea 4 Pembukaan UUD 1945)
- Melindungi segenap bangsa dan tumpah darah Indonesia
- Memajukan kesejahteraan umum
- Mencerdaskan kehidupan bangsa
- Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasar kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial
BENTUK DAN KEDAULATAN
- Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik
- Kedaulatan ada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD
- Negara Indonesia adalah Negara Hukum